Registrasi IKD hanya dapat dilakukan secara online via Video Call, atau warga datang langsung ke kantor Disdukcapil atau Kecamatan.

Registrasi IKD via Video Call dapat dilakukan warga dengan menghubungi nomor resmi Disdukcapil, BUKAN SEBALIKNYA.

Jika Warga menerima telfon atau chat berisi perintah untuk aktifasi IKD, mohon diabaikan saja.

Kategori: Informasi