DOWNLOAD

AKTA KELAHIRAN OFF LINE (USIA ≤ 60 HARI)​

1.

Persyaratan

:

1.    Mengisi blangko F.2-0.1 dari Desa / Kelurahan

2.    Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa.

3.    Fc. KTP-el orang tua.

4.    Fc. KK orang tua

5.    Fc. Surat Nikah Orang tua

6.    Fc. KTP-el 2 orang Saksi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

:

1.    Pemohon  Mengajukan persyaratan secara off line.

Pemohon berhalangan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga).

2.    Menunggu pelayanan sesuai antrian.

3.    Menyerahkan persyaratan kepada petugas.

4.    ( Membaca, Mengisi, meneliti blangko  lainnya dan berkas pengajuan Akta Kelahiran).

5.    Menunggu verifikasi  Kasi dan Kabid.

6.    Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.

7.    Menunggu proses entry dan percetakan, verifikasi dan pemberian nomor kendali  oleh petugas dan penandatanganan (TTE) oleh Kepala Dinas.

8.    Di alamati dan diserahkan atau dikirim lewat POS kepada pemohon.

9.    Selesai.    

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

 1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

 Baru dan tidak terlabat 60 hari = Tidak ada biaya,

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kelahiran.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA KELAHIRAN ON LINE (USIA ≤ 60 HARI)

1.

Persyaratan

:

1.     Mengisi blangko F.2-0.1 dari Desa / Kelurahan

2.    Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa.

3.    Fc. KTP-el orang tua.

4.    Fc. KK orang tua

5.    Fc. Surat Nikah Orang tua

6.    Fc. KTP-el 2 orang Saksi

2.

Sistem, Mekanisme dan Pros

edur

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan secara on line.

Pengajuan hanya dapat dilakukan anggota keluarga yang tercantum dalam  (KK) Kartu Keluarga.

2.    Petugas Memverifikasi dan memvalidasi berkas pengajuan.

3.    Perugas meneruskan pengajuan  lewat aplikasi untuk verifikasi dan validasi Kasi dan Kabid.

4.    Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.

5.    Menunggu proses entry dan percetakan, verifikasi dan pemberian nomor kendali  oleh petugas dan penandatanganan (TTE) oleh Kepala Dinas.

6.    Di alamati dan dikirim lewat POS kepada pemohon.

7.    Selesai.    

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

 Baru  dan tidak terlambat 60 hari = Tidak ada biaya,

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kelahiran.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT (USIA > 60 HARI) OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.     Mengisi blangko F.2-0.1 dari Desa / Kelurahan

2.    Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa.

3.    Fc. KTP-el orang tua.

4.    Fc. KK orang tua

5.    Fc. Surat Nikah Orang tua

6.    Fc. KTP-el 2 orang Saksi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

:

1.    Pemohon  Mengajukan persyaratan secara off line.

Pemohon berhalangan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga).

2.    Menunggu pelayanan sesuai antrian.

3.    Menyerahkan persyaratan kepada petugas.

4.    ( Membaca, Mengisi, meneliti blangko  lainnya dan berkas pengajuan Akta Kelahiran).

5.    Menunggu verifikasi  Kasi dan Kabid.

6.    Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.

7.    Menunggu proses entry dan percetakan, verifikasi dan pemberian nomor kendali  oleh petugas dan penandatanganan (TTE) oleh Kepala Dinas.

8.    Diserahkan langsung atau dikirim lewat POS kepada pemohon.

9.    Selesai.    

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

 1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS

4.

Biaya/Tarif.

:

 Terlambat > 60 hari denda Rp. 50.000,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kelahiran.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

 

AKTA KELAHIRAN TERLAMBAT (USIA > 60 HARI) ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.       Mengisi blangko F.2-0.1 dari Desa / Kelurahan

2.     Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa.

3.     Fc. KTP-el orang tua.

4.     Fc. KK orang tua

5.     Fc. Surat Nikah Orang tua

6.     Fc. KTP-el 2 orang Saksi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan secara on line.

Pengajuan hanya dapat dilakukan anggota keluarga yang tercantum dalam  (KK) Kartu Keluarga.

2.    Petugas Memverifikasi dan memvalidasi berkas pengajuan.

3.    Petugas meneruskan pengajuan  lewat aplikasi untuk verifikasi dan validasi Kasi dan Kabid.

4.    Sudah lengkap di proses, jika belum lengkap pemohon harus melengkapinya terlebih dahulu.

5.    Menunggu proses entry dan percetakan, verifikasi dan pemberian nomor kendali  oleh petugas dan penandatanganan (TTE) oleh Kepala Dinas.

6.    Di alamati dan dikirim lewat POS kepada pemohon.

7.    Selesai.          

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

Terlambat > 60 hari denda Rp. 50.000,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kelahiran.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

 

AKTA PERKAWINAN OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.       Mengisi blangko F.2-0.1  

2.     FC. Akta kelahiran Suami – Istri..

3.     Fc. KK dan KTP-el Suami – Istri .

4.     Pass Foto 4 x 6 berwarna. Berdampingan/sekalian.

5.     Fc. KTP-el 2 orang Saksi

6.     Bukti pembayaran denda bagi yg terlamat 60 hari.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan langsung/ off line.

Persyaratan lengkap Pemohon mengisi formulir  pengajuan akta perkawinan &   dibuatkan pengumuman.

2.    Membayar Denda Rp. 50.000,- lewat BRIVA/ Bank BRI jika pelaporan perkawinan terlambat (lebih 60 Hari)

3.    Validasi berkas pengajuan dan membuat pengumuman 10 hari Pengajuan Perkawinan.

4.    Perugas meneruskan pengajuan dan pengumuman   lewat aplikasi untuk verifikasi dan validasi Kasi dan Kabid.

5.    Memberikan kpd pemohon untk diumumkan di gereja/dll.

6.    Menerima/meneliti   kembali kelengkapan  pengajuan.  Input data/membuat  pengajuan Akta by sistim.

7.    Kadin menetapkan dan mengesahkan Kutipan dan Register Akta Perkawainan/ penandatanganan by (TTE).

8.    Diserahkan langsung/dikirim lewat POS kpd pemohon.

9.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

Terlambat > 60 hari denda Rp. 50.000,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Perkawinan.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PERKAWINAN ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.       Mengisi blangko F.2-0.1 

2.     FC. Akta kelahiran Suami – Istri..

3.     Fc. KK dan KTP-el Suami – Istri .

4.     Pass Foto 4 x 6 berwarna. Berdampingan/sekalian.

5.     Fc. KTP-el 2 orang Saksi

6.     Bukti pembayaran denda bagi yg terlamat 60 hari.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan secara Daring/0n line.

Persyaratan lengkap Pemohon mengisi formulir  pengajuan akta perkawinan &   dibuatkan pengumuman.

2.    Membayar Denda Rp. 50.000,- lewat BRIVA/ Bank BRI jika pelaporan perkawinan terlambat (lebih 60 Hari)

3.    Validasi berkas pengajuan dan membuat pengumuman 10 hari Pengajuan Perkawinan.

4.    Perugas meneruskan pengajuan dan pengumuman   lewat aplikasi untuk verifikasi dan validasi Kasi dan Kabid.

5.    Memberikan kpd pemohon untk diumumkan di gereja/dll.

6.    Menerima/meneliti   kembali kelengkapan  pengajuan.  Input data/membuat  pengajuan Akta by sistim.

7.    Kadin menetapkan dan mengesahkan Kutipan dan Register Akta Perkawainan/ penandatanganan by (TTE).

8.    Diserahkan langsung/dikirim lewat POS kpd pemohon.

9.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

Terlambat > 60 hari denda Rp. 50.000,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Perkawinan.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PERCERAIAN OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.       Mengisi blangko F.2-0.1  

2.       Putusan Pengadilan

3.       Kutipan Akta Perkawinan

4.       KTP-el, KK yang bersangkutan.

5.       Paspor/dokumen keimigrasian.

6.       STMD dari Kepolisian.

7.       SKTT dari Disdukcapil.

8.       Surat Kuasa bermeterai cukup bila dikuasakan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan secara Off line.

Persyaratan lengkap Pemohon mengisi formulir  pencatatan akta perceraian, tdk lengkap dikembalikan.

2.    Menerima Bukti pembayaran Denda Rp. 50.000,- lewat BRIVA/ Bank BRI jika pelaporan pencatatan terlambat (lebih 60 Hari)

3.    Menginput data/persyaratan  dan membuat pengajuan Akta Perceraian by sistim.

4.    Perugas memverifikasi berkas dan meneruskan pengajuan Akta Perceraian   lewat aplikasi untuk verifikasi dan validasi Kasi dan Kabid.

5.    Kadin mengesahkan/menetapkan Kutipan dan Register Akta Perkawinan serta catatan pinggir pada register akta perkawinan/Penadatanganan by TTE.

6.    Diserahkan langsung/dikirim lewat POS kpd pemohon.

7.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

Terlambat > 60 hari denda Rp. 50.000,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Perceraian.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PERCERAIAN ON LINE/DARING

1.

Persyaratan

:

1.       Mengisi blangko F.2-0.1 

2.       Putusan Pengadilan

3.       Kutipan Akta Perkawinan

4.       KTP-el, KK yang bersangkutan.

5.       Paspor/dokumen keimigrasian.

6.       STMD dari Kepolisian.

7.       SKTT dari Disdukcapil.

8.       Surat Kuasa bermeterai cukup bila dikuasakan

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan secara On line.

Persyaratan lengkap Pemohon mengisi formulir  pencatatan akta perceraian, tdk lengkap dikembalikan.

2.    Menerima Bukti pembayaran Denda Rp. 50.000,- lewat BRIVA/ Bank BRI jika pelaporan pencatatan terlambat (lebih 60 Hari)

3.    Menginput data/persyaratan  dan membuat pengajuan Akta Perceraian by sistim.

4.    Perugas memverifikasi berkas dan meneruskan pengajuan Akta Perceraian   lewat aplikasi untuk verifikasi dan validasi Kasi dan Kabid.

5.    Kadin mengesahkan/menetapkan Kutipan dan Register Akta Perkawinan serta catatan pinggir pada register akta perkawinan/Penadatanganan by TTE.

6.    Diserahkan langsung/dikirim lewat POS kpd pemohon.

7.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

Terlambat > 60 hari denda Rp. 50.000,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Perceraian.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA KEMATIAN KOLEKTIF

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Surat Ket kematian dari  Dokter/Paramedis (Jika ada)

3.    Fc. KTP-el 2 orang saksi

4.    Fc. KTP-el Pelapor

5.    Fc. KTP-el/KK/Akta Kelahiran/ Buku Nikah yg Meninggal.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Mengagenda dan meneruskan permohonan kepada Sekdin dan Kadin, meneruskan ke Bidang Capil.

3.    Verifikasi dan validasi berkas oleh kasi dan kabid dan meneruskannya kepada petugas utk diproses.

4.    Menginput data pengajuan akta kematian kolektif by sistim oleh petugas.

5.    Memverifikasi Validasi Pengajuan By sistim oleh Kasi Kabid dan meneruskan kepada Kadin Utuk TTE..

6.    Menandatangani lewat TTE oleh Kadin.

7.    Mengenttry data Akta Kematian berdasarkan pengajuan by sistim dan mencetak kutipan Akta pada Kertas HVS.

8.    Mmenginput, mengalamati, memamasukkan dalam amplop.

9.    Diserahkan langsung/dikirim lewat POS kpd pemohon.

10.Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kematian Kolektif.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA KEMATIAN OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Surat Ket kematian dari  Dokter/Paramedis (Jika ada)

3.    Fc. KTP-el 2 orang saksi

4.    Fc. KTP-el Pelapor

5.    Fc. KTP-el/KK/Akta Kelahiran/ Buku Nikah yg Meninggal.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Menerima berkas pengajuan persyaratan lengkap pengajuan Akte kelahiran dari pemohon secara Off Line.

2.    Mengentry Data akte kematian berdasarkan berkas pengajuan by sistim,

3.    Memverifikasi berkas pengajuan Akta Kematian oleh Kasi. Kabid Capil.

4.    Menandatangani pengajuan Akta Kematian By siitem/TTE oleh Kadin.

5.    Mengentry data  Akta Kematian berdasarkan pengajuan by sistim dan mencetak kutipan Akta pada kertas  stensil/HVS.

6.    Menginput, mengalamti, memasukkan dalam amplop/Map.

7.    Mnyerahkan langsung/dikirim lewat POS kpd pemohon.

8.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kematian.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA KEMATIAN ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Surat Ket kematian dari  Dokter/Paramedis (Jika ada)

3.    Fc. KTP-el 2 orang saksi

4.    Fc. KTP-el Pelapor

5.    Fc. KTP-el/KK/Akta Kelahiran/ Buku Nikah yg Meninggal.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Menerima berkas pengajuan persyaratan lengkap pengajuan Akte kelahiran dari pemohon secara On Line.

2.    Mengentry Data akte kematian berdasarkan berkas pengajuan by sistim,

3.    Memverifikasi berkas pengajuan Akta Kematian oleh Kasi. Kabid Capil.

4.    Menandatangani pengajuan Akta Kematian By siitem/TTE oleh Kadin.

5.    Mengentry data  Akta Kematian berdasarkan pengajuan by sistim dan mencetak kutipan Akta pada kertas  stensil/HVS.

6.    Menginput, mengalamti, memasukkan dalam amplop/Map.

7.    Mnyerahkan kpd petugas  POS utk dikirim kpd pemohon.

8.    Selesai.               

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kematian.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PENCATATAN PENGAKUAN ANAK

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Kutipan Akta Kelahiran

3.    Fc. Kutipan Akta Perkawinan

4.    Salinan Putusan Pengadilan ttg pengakuan anak  bagi (usia 18 th), 

5.    FC  KK dan KTP Pemohon

6.     2 orang saksi yang telah dewasa  

7.    Paspor/dok Keimigrasian

8.     STMD dari kepolisian & SKTT dari Disdukcapil.                                                             

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan

3.    Menginput dan mengentry data berdasarkan pengajuan dan persyaratan Akta Pengakuan Anak, by sistim

4.    Memverifikasi dan validasi berkas pengajuan. Akta Pencatatan Pengakuan Anak oleh Kasi, Kabid, Kadin. (Memberiu parat pada lembar penelitian ).

5.    Mencetak Kutipan dan Register Akta Pengakuan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran pada kertas stensil/HVS

6.    Mengesahkan/menetapkan  catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran serta Kuiipan. dan register Akta Pengakuan Anak.

7.     Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yg sudah diberi caping  kpd pemohon.

8.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 ((Satu) Hari).

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Pencatatan Pengakuan Anak.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PENGESAHAN ANAK

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Kutipan Akta Kelahiran

3.    Fc. Kutipan Akta Perkawinan

4.    Salinan Putusan Pengadilan ttg pengesahan  anak  bagi (usia 18 th), 

5.    Fc.  KK dan KTP Pemohon.

6.    2 orang saksi yang telah dewasa

7.    Paspor/dok Keimigrasian

8.     STMD dari kepolisian & SKTT dari Disdukcapil.                                                             

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan

3.    Mengetik dan mencetak dan membuat catatan pinggir berdasar pengajuan Akta Pengesahan Anak,

4.    Mencetak draf Kutipan dan Register Akta Pengesahan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran pada kertas stensil/HVS

5.    Memverifikasi dan validasi berkas pengajuan. Akta Pencatatan Pengesahan Anak oleh Kasi, Kabid, Kadin. (Memberiu parat pada lembar penelitian ).

6.    Mencetak  Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akte Kelahiran

7.    Mengesahkan/menetapkan  catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran serta Kuiipan. dan register Akta Pengesahan Anak.

8.     Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak dan kutipan akta kelahiran yg sudah diberi caping  kpd pemohon.

9.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 (Satu Hari).

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Pencatatan Pengesahan  Anak.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PENGANGKATAN ANAK

1.

Persyaratan

 

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Kutipan Akta Kelahiran

3.    Fc. Kutipan Akta Perkawinan

4.    Salinan Putusan Pengadilan ttg pengangkatan  anak  bagi (usia 18 th), 

5.    Fc.  KK dan KTP Pemohon.

6.    2 orang saksi yang telah dewasa

7.    Paspor/dok Keimigrasian

8.     STMD dari kepolisian & SKTT dari Disdukcapil.                                                             

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan

3.    Mengetik dan mencetak dan membuat catatan pinggir berdasar pengajuan Akta Pengangkatan Anak,

4.    Mencetak draf Kutipan dan Register Akta Pengangkatan Anak dan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran pada kertas stensil/HVS

5.    Memverifikasi dan validasi berkas pengajuan. Akta Pencatatan Pengangkatan Anak oleh Kasi, Kabid, Kadin. (Memberiu parat pada lembar penelitian ).

6.    Mencetak  Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akte Kelahiran

7.    Mengesahkan/menetapkan  catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran serta Kuiipan. dan register Akta Pengangkatan Anak.

8.     Menyerahkan akta kelahiran yang telah diberi catatan pinggir untuk pengangkatan anak  kpd pemohon.

9.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 (satu) hari.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Pencatatan Pengangkatan Anak.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PENCATATAN PERUBAHAN NAMA OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Penetapan pengadilan tentang perubahan nama.

3.    Kutipan Akta Catatn Sipil.

4.    Fc. KTP dan KK

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan

3.    Membuat dan mencetak catatan pinggir berdasar pengajuan Akta Pengangkatan Anak,

4.    Mencetak draf Kutipan dan Register Akta Perubahyan nama dan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran pada kertas stensil/HVS

5.    Memverifikasi dan validasi berkas pengajuan. Akta Pencatatan Pengangkatan Anak oleh Kasi, Kabid, Kadin. (Memberiu parat pada lembar penelitian ).

6.    Mencetak  Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akte Kelahiran

7.    Mengesahkan/menetapkan  catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran serta Kuiipan. dan register Akta Kelahiran.

8.     Menyerahkan akta kelahiran perubahan nama yang telah diberi catatan pinggir kpd pemohon.

9.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Pencatan Perubahan nama.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA PENCATATAN PERUBAHAN NAMA ON LINE (WA)

1.

Persyaratan

:

1.     Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Penetapan pengadilan tentang perubahan nama.

3.    Kutipan Akta Catatn Sipil.

4.    Fc. KTP dan KK

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap secara daring

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan by sistim.

3.    Mengetik dan mencetak dan membuat catatan pinggir berdasar pengajuan Akta Pengangkatan Anak,

4.    Mencetak draf Kutipan dan Register Akta Perubahyan nama dan Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akta Kelahiran pada kertas stensil/HVS

5.    Memverifikasi dan validasi berkas pengajuan. Akta Pencatatan Pengangkatan Anak oleh Kasi, Kabid, Kadin. (Memberiu parat pada lembar penelitian ).

6.    Mencetak  Catatan Pinggir pada Kutipan dan Register Akte Kelahiran

7.    Mengesahkan/menetapkan  catatan pinggir pada kutipan dan register akta kelahiran serta Kuiipan. dan register Akta Kelahiran.

8.     Menginput, mengalamti, mengamplopi dan menyerahkan kepada petugas Pos  untuk dikirim ke alamat pemohon.

9.    Selesai.          

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Pencatatan Perubahan nama.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA KUTIPAN KEDUA DAN RALAT OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Surat Pengantar dari Desa, .

3.    Fc. Surat Nikah, KTP, KK dan KTP-el Ortu.

4.    Fc Ijazah untuk pendukung dalam dokumen ralat,  

5.    Surat keterangan kehilangan  dari kepolisian jika akta hilang.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan

3.    Mencetak ulang dan mengentry data jika sudah terinput di data base Kutipan Akta Kelahiran

4.    Mengentry/mengimput Jika data belum ada didatabase petugas entry data akta kelahiran.

 Untuk Ralat : Petugas membuat catatan pinggir untuk kutipan dan register akta kelahiran pada kertas HVS.

5.    Memverifikasi dan validasi berkas pengajuan Kutipan Kedua oleh Kasi, Kabid, Kadin. (Memberiu parat pada lembar penelitian ).

6.    Mencetak Kutipan Akta Kelahiran baru dan melampirkan Foto copy Register Akta Kelahiran yang lama.

Ralat : Mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan & Register Akte Kelahiran lama.

7.    Mengesahkan/menetapkan Kutipan Kedua dan mengesahkan catatan pinggir pada kutipan dan register akta

8.    Menyerahkan Akta Kelahiran Kutipan Kedua maupun Ralat  kepada pemohon

9.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kutiupan Kedua dan Ralat.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

AKTA KUTIPAN KEDUA DAN RALAT ON LINE/WA

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F.2-0.1

2.    Surat Pengantar dari Desa, .

3.    Fc. Surat Nikah, KTP, KK dan KTP-el Ortu.

4.    Fc Ijazah untuk pendukung dalam dokumen ralat,  

5.    Surat keterangan kehilangan  dari kepolisian jika akta hilang.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan lewat WA.

3.    Mencetak ulang dan mengentry data jika sudah terinput di data base Kutipan Akta Kelahiran

4.    Mengentry/mengimput Jika data belum ada didatabase petugas entry data akta kelahiran.

 Untuk Ralat : Petugas membuat catatan pinggir untuk kutipan dan register akta kelahiran pada kertas HVS.

5.    Memverifikasi dan validasi berkas pengajuan Kutipan Kedua oleh Kasi, Kabid, Kadin. (Memberiu parat pada lembar penelitian ).

6.    Mencetak Kutipan Akta Kelahiran baru dan melampirkan Foto copy Register Akta Kelahiran yang lama.

Ralat : Mencetak Catatan Pinggir pada Kutipan & Register Akte Kelahiran lama.

7.    Mengesahkan/menetapkan Kutipan Kedua dan mengesahkan catatan pinggir pada kutipan dan register akta

8.    Menginput, mengalamti, mengamplopi dan menyerahkan kepada petugas Pos  untuk dikirim ke alamat pemohon

9.    Selesai.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Akta Kutipan Kedua dan Ralat.

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.01, F-1.02

–      NIK WNI belum usia 5 th : KK, KTP-el asli kedua ortu .

–      Anak WNI  berusia 5 th    : KK, KTP-el Asli kedua Ortu

                                         Phas Foto berwarna 2×3 (2 lbr).

–      Anak WNA : FC paspor dan ijin tetap, KK asli Ortu/Wali.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Meneruskan berkas pengajuan kepada Staf Cetak

4.    Mengagenda, Mengentry Data KIA  dan Mencetak KIA  berdasarkan pengajuan. 

5.     Memasukkan notifikasi KIA Jadi dan membuat laporan kepada atasan. 

6.    Atasan/pimpina meneliti dan memantau laporan pelaksanaan pencetakan KIA.

7.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

8.    Menyerahkan kepada Pemohon         

.         

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).

 3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Kartu Identitas Anak (KIA).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.01, F-1.02

–      NIK WNI belum usia 5 th : KK, KTP-el asli kedua ortu .

–      Anak WNI  berusia 5 th    : KK, KTP-el Asli kedua Ortu

                                         Phas Foto berwarna 2×3 (2 lbr).

–      Anak WNA : FC paspor dan ijin tetap, KK asli Ortu/Wali.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Meneruskan berkas pengajuan kepada Staf Cetak

4.    Mengagenda, Mengentry Data KIA  dan Mencetak KIA   berdasarkan pengajuan.

5.    Memasukkan notifikasi KIA Jadi dan membuat laporan kepada atasan. 

6.    Atasan/pimpinan meneliti dan memantau laporan  pelaksanaan pencetakan KIA.

7.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

8.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.19 Menit.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Kartu Identitas Anak (KIA).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

KARTU KELUARGA ORANG ASING (KKOA) DOKUMEN KARTU IJIN TINGGAL TETAP (ITAP) OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.01, F-1.02 dan F-1.03.

2.    KKOA yg memiliki Ijin Tinggal Tetap.

3.    Surat Kuasa Orang Asing (OA).

4.    Foto Copy Paspor, ITAP, Visa, STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian, Surat keterangan domisili dari Desa mengetahui Kecamatan Asli, Sponsor. (bagi pelaporan terlambat (14 hari sejak  kedatangan dari luar negeri)

5.    ATK, Komputer dan Jaringan Internet.

6.    B erkas pengajuan Kartu Keluaraga Orang Asing (KKOA)

7.    Bukti pembayaran Denda/Sanksi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Mencetak    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan. KKOA

5.    Kadin menantangani KKOA..

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 Hari  (diambil sendiri).,

3  Hr, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Kartu Keluarga Orang Asing (KKOA) Dokumen Kartu Ijin Tinggal Tetap (ITAP).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

KARTU KELUARGA ORANG ASING (KKOA) DOKUMEN KARTU IJIN TINGGAL TETAP (ITAP) ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.01, F-1.02 dan F-1.03.

2.    KKOA yg memiliki Ijin Tinggal Tetap.

3.    Surat Kuasa Orang Asing (OA).

4.    Foto Copy Paspor, ITAP, Visa, STMD (Surat Tanda Melapor Diri) dari Kepolisian, Surat keterangan domisili dari Desa mengetahui Kecamatan Asli, Sponsor. (bagi pelaporan terlambat (14 hari sejak  kedatangan dari luar negeri)

5.    ATK, Komputer dan Jaringan Internet.

6.    B erkas pengajuan Kartu Keluaraga Orang Asing (KKOA)

7.    Bukti pembayaran Denda/Sanksi

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Mencetak    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan. KKOA

5.    Kadin menantangani KKOA..

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hr, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Kartu Keluarga Orang Asing (KKOA) Dokumen Kartu Ijin Tinggal Tetap (ITAP).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (SKDLN) OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    Paspor.

3.    Ddokumen pengganti Paspor.

4.    Bukti pembayaran Denda/Sanksi(bagi pelaporan terlambat (14 hari sejak  kedatangan dari luar negeri)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 (Satu) hari jika diambil sendiri.

3  Hr, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN DATANG DARI LUAR NEGERI (SKDLN) ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    Paspor.

3.    Ddokumen pengganti Paspor.

4.    Bukti pembayaran Denda/Sanksi(bagi pelaporan terlambat (14 hari sejak  kedatangan dari luar negeri)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.     Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hr, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri (SKDLN).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (SKPD) WARGA NEGARA INDONESIA OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.     Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    Paspor.

3.    Ddokumen pengganti Paspor.

4.    Bukti pembayaran Denda/Sanksi(bagi pelaporan terlambat (14 hari sejak  kedatangan dari luar negeri)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 (Satu) hari jika diambil sendiri.

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Pindah Datang  (SKPD) Warga Negara Indonesia (WNI).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG (SKPD) WARGA NEGARA INDONESIA ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    Paspor.

3.    Ddokumen pengganti Paspor.

4.    Bukti pembayaran Denda/Sanksi(bagi pelaporan terlambat (14 hari sejak  kedatangan dari luar negeri)

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Pindah Datang  (SKPD) Warga Negara Indonesia (WNI).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP) WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    FC. Kartu Keluarga

3.    Fc. KTP Pemohon.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani speciment.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 (Satu) hari jika diambil sendiri.

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Pindah ( SKP ) Warga Negara Indonesia (WNI).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN PINDAH (SKP) WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    FC. Kartu Keluarga

3.    Fc. KTP Pemohon.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan.

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani speciment.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Pindah ( SKP ) Warga Negara Indonesia (WNI).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK WNI KE LUAR NEGERI (SKPLN) OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    Surat Pengantar Desa

3.    KTP dan KK

4.    Surat Pengantar Pindah Luar Negeri yang diverifikasi dan ditandatangani oleh Petinggi/Lurah dan dilegalisasi oleh pejabat Kecamatan.

5.    Bukti Pembayaran Denda bagi yg terlambat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan..

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani speciment.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 (Satu) hari jika diambil sendiri.

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI ke Luar Negeri (SKPLN) .

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK WNI KE LUAR NEGERI (SKPLN) ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.    Surat Pengantar Desa

3.    KTP dan KK

4.    Surat Pengantar Pindah Luar Negeri yang diverifikasi dan ditandatangani oleh Petinggi/Lurah dan dilegalisasi oleh pejabat Kecamatan.

5.    Bukti Pembayaran Denda bagi yg terlambat

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.     Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan..

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani speciment.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI ke Luar Negeri (SKPLN) .

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) OFF LINE

1.

Persyaratan

:

1.     Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.     Foto Copy Paspor, KITAS.

3.     Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian (STMDK)

4.     Surat Keterangan domisili yang diawali Surat Pengantar RT/RW diteruskan ke Desa Mengetahui Kecamatan.

5.     Phas Foto ukuran 2×3 (2 lb) dgn ketentuan

6.     Latar Belakang Merah Utk Th Ganjil

7.     Latar Belakang Biru Utk Th Genap.

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan..

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani speciment.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1 (Satu) hari jika diambil sendiri.

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan tTempat Tinggal (SKTT) .

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT) ON LINE

1.

Persyaratan

:

1.    Pengisian Blangko F-1.02 dan F-1.03.

2.     Foto Copy Paspor, KITAS.

3.     Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian (STMDK)

4.     Surat Keterangan domisili yang diawali Surat Pengantar RT/RW diteruskan ke Desa Mengetahui Kecamatan.

5.     Phas Foto ukuran 2×3 (2 lb) dgn ketentuan

6.     Latar Belakang Merah Utk Th Ganjil

7.     Latar Belakang Biru Utk Th Genap.

 

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan..

3.    Mengagenda, Mengentry Data  dan Membuat    berdasarkan pengajuan.

4.    Atasan/pimpinan meneliti kelengkapan berkas dan melegalitas pengajuan.

5.    Kadin menantangani speciment.

6.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

7.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Surat Keterangan tTempat Tinggal (SKTT) .

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

KARTU TANDA PENDUDUKAN ELEKTRONIK (KTP-el) ON LINE/DARING

1.

Persyaratan

:

1.    KEHILANGAN : Ket Kehilangan dari kepolisian

2.    .Perubahan Data.

Foto. Kartu Keluarga terbaru.

Foto KTP-el lama.

Pengisian blangko F-1.01, F-1.02.

 Bukti perubahan Data.

3.     KTP-el Rusak. : Foto KTP-el yang rusak.

4.     Perekaman KTP-el Pemula  :  Daftar Online, FC. K.Keluarga.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan..

3.    Melakukan Verifikasi  dan perubahan di data SIAK. .

4.    Menerbitkan / mencetak dok. KTP-el

5.    Melaporkan pencetakan kpd atasan

6.    Memasukkan notifikasi KTP-el jadi.

7.    Meng Input,  mengalamati, memasaukkan dalam amplop

8.    Menyerahkan kepada Petugas POS utk dikirim sesuai Alamat pemohon..   

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

3  Hari, paling cepat dikirim lewat POS.

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Kartu Tanda Penduduk elektronik  ( KTP-el ) .

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

KARTU TANDA PENDUDUKAN ELEKTRONIK (KTP-el) DI KECAMATAN

1.

Persyaratan

:

1.    KEHILANGAN : Ket Kehilangan dari kepolisian

2.    Perubahan Data.

Foto. Kartu Keluarga terbaru.

Foto KTP-el lama.

Pengisian blangko F-1.01, F-1.02.

 Bukti perubahan Data.

3.     KTP-el Rusak. : Foto KTP-el yang rusak.

4.     Perekaman KTP-el Pemula  : Daftar Online, FC. K.Keluarga.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan..

3.    Pengajuan data base.

      Melakukan Verifikasi secara langsung.

Melaksanakan perekaman, foto, iris mata dan sidk jari bagi pemohon KTP-el pemula

4.    Menerbitkan/mencetak KTP-el,

menerima/menarik KTP-el Rusak, .

Menggunting di Tengah KTP-el Rusa/Invalid.

Menyimpan, mengumpulkan KTP-el. rusak/invalid

untuk dimusnahkan /dibakar.

5.    Mengagenda dan menyerahkan KTP-el jadi kepada pemohon di Kecamatan.

6.    Membuat Berita Acara   dan laporan kepda Atasan/Kadin secara periodik jumlah pengajuan permohonan KTP-el maupun KTP-el Rusak/Invalid.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1  Hari, paling cepat

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Kartu Tanda Penduduk elektronik  ( KTP-el ) .

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.

KARTU KELUARGA (KK) DI KECAMATAN

1.

Persyaratan

:

1.    Kartu Keluarga terbaru.                                                                                

2.    Pengisian blangko F-1.01  dan F-1.02.

3.    Bukti perubahan Data sesuai pengajuan Pemohon KK ..

4.    Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi pengurusan KK Hilang.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

:

1.    Pemohon  mengajukan persyaratan lengkap.

2.    Menerima dan menliti pengajuan persyaratan..

3.    Mengentry data dan meneruskan pengagajuan By sistem..

4.    Kasi/Kabid merifikasi dan validasi data KK By Sistem. Menyetujui/Menolak Pengajuan.

5.    Kadin Menandatangani Berkas KK By Sistem/ TTE.

6.    Mencetak, mengagenda dan meyerahkan KK kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

:

1  Hari, paling cepat

4.

Biaya/Tarif.

:

-,-.

5.

 Produk Pelayanan.

:

Kartu Kelauarga  ( KK ).

6.

Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan.

:

Kotak saran/aduan, WA Centre, petugas penerima pengaduan.