Sanksi  Adminitrasi berupa Denda dikenakan terhadap :

  1. Pelaporan Kelahiran lebih dari 60 hari sejak kelahiran.
  2. Pelaporn Perkawinan lebih dari 60 hari sejak tanggal perkawianan.
  3. Pelaporan pembatalan perkawinan lebih 90 hr setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
  4. Pelaporan perceraian lebih 60 hr setelah putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
  5. Pelaporan pembatalan perceraian lebih 60 hr setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
  6. Pelaporan pengangkatan anak lebih 30 hr setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
  7. Pelaporan pengakuan anak lebih dari 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yangbersangkutan.
  8. Pelaporan pengesahan anak lebih dari 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawianan.
  9. Pelaporan perubahan nama lebih dari 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan neheri oleh penduduk.
  10. Pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari orang asing menjadi WNI lebih dari 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.
  11. Pelaporan peristiwa penting lebih dari 60 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

Dikenai denda Rp 50.000,-( WNI ), Rp. 500.000.- (Orang asing).

CATATAN :

  • KK harus ada tanda tangan Kepala Keluarga dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Instansi yang menerbitkan.
  • Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai Perda Kab. Jepara Nomor 2 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Perda Nomor 11 tahun 2016 yang disetor ke Kas Daerah.
  • Penjelasan Lebih Lanjut, segera hubungi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara ( 0291-591051 )