Sanksi Adminitrasi berupa Denda dikenakan terhadap :
- Pelaporan Kelahiran lebih dari 60 hari sejak kelahiran.
- Pelaporn Perkawinan lebih dari 60 hari sejak tanggal perkawianan.
- Pelaporan pembatalan perkawinan lebih 90 hr setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perkawinan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Pelaporan perceraian lebih 60 hr setelah putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Pelaporan pembatalan perceraian lebih 60 hr setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
- Pelaporan pengangkatan anak lebih 30 hr setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk.
- Pelaporan pengakuan anak lebih dari 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yangbersangkutan.
- Pelaporan pengesahan anak lebih dari 30 hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawianan.
- Pelaporan perubahan nama lebih dari 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan neheri oleh penduduk.
- Pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari orang asing menjadi WNI lebih dari 60 hari sejak berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pejabat.
- Pelaporan peristiwa penting lebih dari 60 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Dikenai denda Rp 50.000,-( WNI ), Rp. 500.000.- (Orang asing).
CATATAN :
- KK harus ada tanda tangan Kepala Keluarga dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Instansi yang menerbitkan.
- Sanksi Administrasi berupa Denda sesuai Perda Kab. Jepara Nomor 2 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Perda Nomor 11 tahun 2016 yang disetor ke Kas Daerah.
- Penjelasan Lebih Lanjut, segera hubungi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara ( 0291-591051 )