Pelayanan Adminduk secara online  yang semula berakhir pada tanggal 30 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 13 Mei 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Jepara. Pelayanan Online Dapat diakses melalui website  pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id

Jenis Dokumen yang dapat dilayani adalah sebagai berikut :

  1. KTP Elektronik (bagi sudah perekaman biometrik);
  2. Akta Kelahiran Baru (0-60 hari);
  3. Akta Kematian;
  4. Pindah / Datang antar Kabupaten / Provinsi;
  5. Cek Status Cetak KTP Jadi;
  6. Cek Status Akta Kelahiran/Akta Hilang dan Revisi;

Dokumen yang belum bisa dilayani secara online akan dilayani melalui WA diantaranya :

  1. Perkawinan / Perceraian ke nomor WA 082137574938
  2. SKTT ke nomor WA 085328736969

Khusus pengambilan Dokumen Adminduk jadi masih dilayani dikantor ;

Hal-hal yang kurang jelas dapat dikonfirmasi melalui layanan WA (Whatsapp) 08112600335, 08112600336 dan website www.disdukcapil.jepara.go.id