Pelayanan Adminduk secara online yang semula berakhir pada tanggal 30 April 2020 diperpanjang sampai tanggal 13 Mei 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Jepara. Pelayanan Online Dapat diakses melalui website pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id
Jenis Dokumen yang dapat dilayani adalah sebagai berikut :
- KTP Elektronik (bagi sudah perekaman biometrik);
- Akta Kelahiran Baru (0-60 hari);
- Akta Kematian;
- Pindah / Datang antar Kabupaten / Provinsi;
- Cek Status Cetak KTP Jadi;
- Cek Status Akta Kelahiran/Akta Hilang dan Revisi;
Dokumen yang belum bisa dilayani secara online akan dilayani melalui WA diantaranya :
- Perkawinan / Perceraian ke nomor WA 082137574938
- SKTT ke nomor WA 085328736969
Khusus pengambilan Dokumen Adminduk jadi masih dilayani dikantor ;
Hal-hal yang kurang jelas dapat dikonfirmasi melalui layanan WA (Whatsapp) 08112600335, 08112600336 dan website www.disdukcapil.jepara.go.id