Untuk menuntaskan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik / KTP-EL, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Jepara, memprioritaskan warga untuk melakukan Perekaman KTP-EL di Kantor maupun di Lapangan bagi pemohon yang sudah Lanjut Usia (Lansia). 

Kebijakan ini berdasarkan adanya program bantuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama bagi Lansia ditengah Pandemi Virus Corona / Covid-19.