PENCATATAN PERCERAIAN

      Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kutipan akta perkawinan, KTP-el dan KK yang bersangkutan, bagi perceraian WNI dan WNA ditambah Paspor/ dokumen keimigrasian, STMD dari kepolisian dan SKTT yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Surat Kuasa bermaterai cukup bila dikuasakan.

 

SOP AKTA PERCERAIAN

[embeddoc url=”http://disdukcapil.jepara.go.id/public/sites/84/2019/07/4.-SOP-Pelayanan-Akte-Perceraian.pdf” download=”all”]