Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dengan Syarat :
- Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Petinggi/Lurah;
- Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
- Kutipan Akta Kelahiran;
- KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung;
- Akta perkawinan /buku nikah orang tua;
- Salinan Keputusan Pengadilan tentang pengakuan anak bagi yang berusia 18 tahun;
- KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Paspor/Dokumen Keimigrasian;
- STMD dari kepolisian;
- SKTT dari Instansi Pelaksana Kependudukan Pencatatan Sipi