[embeddoc url=”http://disdukcapil.jepara.go.id/public/sites/84/2018/06/1.-PERBUP-TTG-IJIN-PEMBERIAN-DATA-NIK.-1.doc” download=”all” viewer=”microsoft”]
10. PERJANJIAN KERJASAMA DP3AP2KB dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama yang kesembilan. Kali ini dilakukan dengan DP3AP2KB ( Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana). Untuk Aplikasi Sistem Informasi Manajemen DP3AP2KB (SIM-DP3AP2KB). Nomor Perjanjian : 470 /140 dan 477 / 001 tanggal 15 Januari 2019.
Disdukcapil Jepara Kerjasama RSI dan DKK
Luncurkan Program Inovasi SIAK Relasi ‘“BILANG BAPAK”
Dalam rangka memberikan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mempercepat cakupan kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, Disdukcapil Kabupaten Jepara berinovasi lewat SIAK Relasi “BILANG BAPAK” (Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran ). Yaitu Inovasi program kerjasama “Sistem Informasi Administrasi Kependudukan” yang merupakan program untuk Percepatan Pelayanan Kepemilikan Akte melalui erjasama dengan OPD Pemerintah/Swasta. Tahap awal kerjasama dilaksanakan dengan 2 Instansi, yaitu ; Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) dan Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Hadlirin Jepara. Acara Penandatangan sekaligus pelaksanaan kerjasama dengan kedua belah pihak telah dilaksanakan pada tanggal 23 Okrober 2018.
Pada dasarnya Kerjasama SIAK Relasi ini merupakan pengembangan dari inovasi pelayanan secara Online yang telah dibuat sebelumnya. Dimana melalui petugas yang ditunjuk pihak terkait menginput data dan persyaratan pengajuan Akta kelahiran dari pasien/ Ibu melahirkan melalui aplikasi online. Selanjutnya data diverifikasi dan diproses oleh petugas Disdukcapil sesuai aturan main dalam perjanjian. Dengan demikian pasien/Ibu melahirkan pulang dari rumah sakit/bidan tidak hanya membawa bayinya saja, tetapi juga langsung membawa akta kelahiran, Perubahan KK ( Kartu Keluarga ) dan KIA (Kartu Identitas Anak).
Sejak dilaksanakan kerjasama hingga saat ini tercatat telah 16 Ibu melahirkan di RI yang pulang langsung membawa akta kelahiran. Untuk mensosialisasikan program Inovasi kerjasama SIAK Relasi “BILANG BAPAK”, baru-baru ini, dilaksanakan kegiatan secara simbolis penyerahan Akta Kelahiran dan KIA kepada keluarga yang melahirkan di RSI oleh Kepala Disdukcapil, Sri Alim Yuliatun SH. Msi pada Apel Pagi di Hlaman RSI Jepara. Hadir langsung dan turut mendampingi Direktur RSI Jepara, dr. Gunawan Wibisono dan pejabat terkait. (30 Desember 2018). Sementara kerjasama SIAK Relasi dengan DKK masih dalam tahap proses pemberian kode akses untuk masing-masing bidan dan pelatihan input data. Yang meliputi 60 bidan Puskesmas Kecamatan dan DKK.
Kehadiran Inovasi SiIAK Relasi ini diharapkan dapat membatu masyarakat Kabupaten Jepara, khususnya dalam kemudahan pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Program ini juga diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, khususnya Akta kelahiran sesuai dengan program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi ) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Hingga saat ini telah tercatat 17 program inovasi Disdukcapil Kabupaten Jepara. Disamping itu Disdukcapail Kabupaten Jepara juga telah melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 9 OPD (ORganisasi Perangkat Daerah). Tujuannya untuk memberikan data kependudukan yang valid kepada Dinas/Instansi maupun OPD untuk keperluan dinas masing-masing. (PDIP)
Disdukcapil Kaji Terap Inovasi Pelayanan
Di Disdukcapil Kota Surabaya
Dalam rangka memperluas wawasan dan memberikan inovasi pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Jepara melakukan studi kaji terap ke Disdukcapil Kota Surabaya. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu s/d Jumat, (17-19 Oktober 2018). Disamping Kepala Dinas, kegiatan ini mengikutsertakan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan, Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan serta ADB.
Ada beberapa catatan penting kegiatan maupun aplikasi yang perlu digarisbawahi penerapannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya, Kota Surabaya sejak lama sudah mempunyai aplikasi SSW (Surabaya Single Window) yang merupakan aplikasi penyedia data terpadu yang dipusatkan dengan Diskominfo. Sehingga bagi Dinas/Instansi yang membutuhkan data tertentu bisa mengakses SSW tersebut.
Disdukcapil Kota Surabaya juga sudah melakukan pelayanan masyarakat on line di semua lini. Selanjutnya dalam pengiriman dokumen kependudukan hasil pelayanan online ke pemohon, juga telah dikerjasamakan dengan JNE, sehingga masyarakat tidak perlu repot-repot untuk mengambilnya. Disamping itu masih banyak lagi inovasi pelayanan maupun penataan kearsipan yang bisa dikaji dan dikembangkan lebih dalam untuk diterapkan di Disdukcapil Kabupaten Jepara. (PDIP)
9. DISKOP UKM NAKERTRANS
dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama yang kesembilan. Kali ini dilakukan dengan DISKOP UKM NAKERTRANS ( Dinas Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ). Untuk keperluan verifikasi dan validasi identitas CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) yang akan bekerja ke Luar Negeri.Nomor Perjanjian : 470 /849 dan 560 / 919 tanggal 07 Mei 2018.
8. RSUD KARTINI dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama yang kedelapan. Kali ini dilakukan dengan RSUD ( Rumah Sakit Umum Daerah ) Kartini. Untuk keperluan Aplikasi Sistim Informasi Manemen Rumah Sakit (SIMRS).Nomor Perjanjian : 470 /770 dan 570 / 012 tanggal 26 April 2018.
7. BAPPEDA dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama yang ketujuh. Kali ini dilakukan dengan BAPPEDA ( Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Peengembangan Daerah ). Untuk keperluan Verifikasi Data untuk Kebutuhan Perencanaan Pembangunan. Nomor Perjanjian : 050/713 dan 050/0643/2018 tgl 18 April 2018.
6. DISKOMINFO dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama yang keenam. Kali ini dilakukan dengan Dinsospermades ( Dinas Komunikasi dan Informatika ). Untuk keperluan membangun Aplikasi Masyarakat Online. Nomor Perjanjian : 470/56/2018 Tahun 2018 dan 470/280/2018 tgl 29 Maret 2018.
5. DINSOSPERMADES dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama kelima. Kali ini dilakukan dengan Dinsospermades ( Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ). Untuk keperluan Verifikasi dan Validasi Peserta Bantuan Iur (PBI), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) serta Updating data BDT (Basis Data Terpadu) bantuan dari Kementerian Sosial RI. Nomor Perjanjian : 36 Tahun /2017 dan 048/4861 tgl 21 Desember 2017.
4. DISPERKIM dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara, kembali melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama yang kempat. Kali ini dilakukan dengan Disperkim ( Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ). Khususnya dalam keperluan Aplikasi Sistem Informasi Mnajemen Rumah Tidak Layak Huni (SIM-RTLH).
Perjanjian Kerjasama ditandatangani Kepala Dinas Kedua belah pihak pada tanggal 25 Oktober 2017. dengan Nomor Perjanjian 312017 dan 139/873/X/2017.
3. DISDIKPORA dan DISDUKCAPIL JEPARA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara, kembali melakukan penandatangan PKS ( Perjanjian Kerjasama ) pemanfaatan NIK, Pemanfaatan Data dan KTP-el. Pelaksanaan kerjasama yang tercatat untuk ketigakalinya ini dilakukan dengan Disdikpora ( Dinas Peenedidikan Pemuda dan Olah Raga ). Khususnya dalam keperluan Verifikasi Data Individu Peserta Didik dan Tenaga Didik serta Kependidikaan pada Aplikasi Backbone Data Pokok Pendidikan (DIAPODIK).
Kegiatan dilaksanakan di Ruang kerja Kepala Disdukcapail dan dihadiri oleh pejabat kedua belah pihak. Pihak Pertama hadir langsung Kepala Disdukcapil, Sekdin, para Kabid dan pejabat terkait. Sementara pihak Kedua dihadiri langsung oleh Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara Drs. Khusaiiri. (14/07 2017)
Tercatat hingga saat ini sudah beberapa OPD yang telah mengajukan PKS ke Disdukcapail kabupaten Jepara, namun belum bisa kami tindaklanjuti. Mengingat dalam pengajuan PKS harus memenuhi beberapa persyaratan dan aturan dari Kementerian Dalam Negeri maupun Perbup. Diantaranya harus mengajukan permohonan dan mendapatkan ijin dari Bupati. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti proses pembuatan PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) oleh Disdukcapil bersama-sama dengan OPD pemohon. (PDIP DISDUKCAPIL JPR).
2. BPKAD dan Disdukcapil

Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Jepara dan BPKAD
BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), menyusul untuk melaksanakan PKS dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara. Perjanjan Kerjasama pemanfaatan NIK, pemanfaatan data dan KTP-el dengan BPKAD kali ini hanya selang sekitar satu bulan kemudiaan usai penandatangan dengan DKK. Pelaksanaan PKS perdana dengan BPKAD terkait dengan kelancaran tugas pelayanan pajak daerah.
Acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang kedua ini dilakukan antara Disdukcapil dengan BPKAD di Ruang Sekda Jepara (26/05 2017). Hadir langsung dari Pihak Pertama Kepala Disdukcapil, Sri Alim Yuliatun. SH MSi dan Pihak Kedua Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Drs. Anwar Hariyono MM. Selanjutnya turut menyaksikan langsung Bapak Sekda Jepara, Ir. Sholih MM.. (PDIP DISDUKCAPIL JPR).
1. Disdukcapil & Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK)

Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Disdukcapil Jepara dan DKK
Sejak diterbitkan Perbup Jepara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan dan KTP-el, tanggal 2 Februari 2017, Disdukcapil Kabupaten Jepara melalui Bidang Pemafaatan Data dan Inovasi Pelayanan mulai banyak mendapatkan permintaan PKS (Perjanjian Kerjasama) dari berbagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Tujuan utamanya untuk menunjang dan meningkatkan ketepatan dan kecepatan kinerja OPD serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Perjanjian Kerjasama (PKS) perdana dilakukan antara Disdukcapil dengan DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) dengan ruang lingkup pemanfaataan, dalam rangka kelancaran pelayanan penggunaan Jamkesmasda di luar BPJS. Namun demikian, kedua belah pihak sangat berharap adanya take and give yang dituangkan dalam PKS. Utamanya masukan/pemberiaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang dimiliki pihak ke dua untuk kelengkapan data di Disdukcapil Kabupaten Jepara.
Penandatangan PKS dilakukan oleh kedua belah pihak pada acara Rapat Kerja Kesehatan Tahun 2017 di Aula BBPBP Jepara (19/04 2017). Pihak pertama dihadiri langsung Kepala Disdukcapil, Sri Alim Yuliatun. SH Msi dan pihak kedua juga dihadiri langsung Kepala DKK Kabupaten Jepara dr. Dwi Susilo. M. KES. Turut hadIr dan menyaksikan penandatangan PKS, Sekda Jepara, Ir. Sholih MM yang sekaligus sebagai Plt. Bupati Jepara. (PDIP DISDUKCAPIL JPR).
Disdukcapil Bersama DPRD
STUDY KOMPARATIF SIAK ( Sistem Informasi Adininstrasi Kependudukan ) DESA.
DI KAB. GUNUNG KIDUL DAN KULON PROGO YOGYAKARTA.
Dinas Dukcapil bersama DPRD Kabupaten Jepara, melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kulon Progo dan Gunung Kidul DIY. Turut menyertai dan hadir langsung pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Drs Junarso dan Kepala Dinas Dukcapil Kab. Jepara Sri Alim Yuliatun, SH.M.Si .(8/8 2017).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka studi komparatif peningkatan kualitas pelayanan cetak KTP-el serta pelayanan kependudukan lainnya di Dinas Dukcapil Kab. Kulon Progo dan Gunung Kidul. Perlu diketahu, Kabupaten Jepara merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta penduduk sehingga permasalahan yang dihadapi lebih kompleks, apalagi secara geografis ada Kecamatan yang merupakan kepulauan, yakni kecamatan Karimunjawa. Harapannya dengan studi komparatif ini kedepan dapat meningkatkan kualitas dalam melayani masyarakat.
Study kali ini sangat penting artinya, mengingat kedua kabupaten tujuan telah mampu membuat terobosan inovasi. Pertama CEKIDOT (Cek Identitas Otomatis) serta yang kedua SIAK ( Sistem Informasi Adininstrasi Kependudukan ) Desa. Kedua aplikasi ini sangat membantu sekali, utamanya untuk mempermudah pemantauan pengurusan data kependudukan. Kesempatan ini juga dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu atas segala kemajuan dan kebaikan yang ada untuk di implementasikan atau dikembangkan di Disdukcapil Kabuapaten Jepara.
Sosialisasi PKS (Perjanjian Kerjasam)
Ke Rumah Sakit Negeri dan Swasta
di Kabupaten Jepara.
Rumah sakit, sebagai Instansi pelayanan publik di era sekarang tentu sangat memerlukan pelayanan yang cepat, akurat, mudah dan tertib. Salah satunya adalah dalam prosedur pendaftaran pasien. Dusdukcapil Kabupaten Japara dalam hal ini melalui Bidang PDIP ( Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan ) mencoba menjembatani melalui kerjasama Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el ). Untuk memperkenalkan Cara dan manfaat Kerjasama tersebut di beberapa Rumah Sakit, Disdukcapil berrmaksud melaksanakan sosialisasi. Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan secara bergantian di beberpa tempat. Diantaranya RSUD Kartini Jepara, Rumah Sakit Kumalasiwi, Pecangaan, Rumah Sakit Graha Husada Jepara, Rumah Sakit Islam (RSI) Jepara. (04 s/d 14 Desember 2017 )
Sebagaimana diketahui bersama, di Kabupaten Jepara telah diberlakukan Peraturan Bupati Jepara Nomor 10 Tahun 2017, tentang Tata Cara Pemberian Ijin Pemanfaatan dan Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el ). Melalui PKS (Perjanjian Kerjasama) Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( KTP-el ) dengan Disdukcapil Kabupaten Jepara dapat membantu Lembaga Pengguna, khususnya Rumah Sakit dapat mengakses data pasien dengan cepat dan tepat. Caranya sukup mudah, hanya dengan menunjukkan KTP atau masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pendaftar saja.
Beberapa Dinas/Instansi atau OPD yang telah memanfaatakan data melalui PKS, diantaranya DKK ( Dinas Kesehatan Kabupaten ), BPKAD ( Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ), DISDIKPORA ( Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga ) serta Organisasi Perangkat Daerah lain yang telah berkerjasama pemanfaatan data dengan Disdukcapail. (PDIP)
Disdukcapil Kab Jepara
Lounching Pelayanan Online.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjawab tantangan di era yang serba digital menuju pelayanan prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara melaksanakan Launching Inovasi Pelayanan Kependudukan secara Online. Pada tahap awal ini meliputi 4 pelayanan, INFO KTP, Pengajuan KTP, Akta kelahiran baru ( 0 – 60 hari ) dan Akta Kematian. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Selasa, 23 Januari 2018 di Ruang Rapat I Setda Jepara yang dihadiri seluruh OPD terkait dan Media Massa.
Pencanangan secara resmi Inovasi Pelayanan Kependudukan Online oleh Bupati Jepara yang diwakili Asisten Pemerintahan Setda Jepara, Abdul Syukur SH, MH, ditandai dengan penekanan tombol laptop serta demo pelaksanaan pelayanan kependudukan secara online. Bupati Jepara dalam sambutan tertulis menegaskan bahwa Inovasi pelayanan publik pada dasarnya sarana mengoptimalkan E Goverment dan menjawab permasalahan yang dihadapi pemerintah, yaitu mempercepat pelayanan menjadi lebih mudah, murah dan aman.
Bupati sangat mengapresiasi inovasi pelayanan Online yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara meski agak terlambat jika dibandingkan kota/Kabupaten lain, seperti Kota Surabaya dll. Namun Inovasi ini sungguh-sungguh sangat bermanfaat dalam pelayanan kependudukan kepada seluruh masyarakat kabupaten Jepara. Disdukcapil Kabupaten Jepara juga diminta meningkatkan cakupan dan capaian layanan kependudukan serta memperkuat jaringan layanan hingga tingkat Desa/Kelurahan. Terus berinovasi dalam mengelola integritas data tunggal secara efektif, efisien dan bebas KKN.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara selaku penyelenggara dalam laporannya menyatakan, Pelayanan perdana online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tujuan utamanya untuk memudahkan, mempercepat serta menghemat biaya. Masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Jepara ataupun minta tolong orang lain dalam mengurus dokumen kependudukan.
Launcing Inovasi Pelayanan Kependudukan Online Disdukcapail Jepara, sedianya disipakan 6 macam pelayanan dari total 23 jenis layanan yang ada. Namun karena terkendala kurangnya personil/ SDM (Sumber Daya Manusia) baru dilaksanakan 4 pelayanan online.
Khusus akte kelahiran baru mencakup akte kelahiran 0-60 hari. Mengingat akte terlambat (lebih dari 60 hari) dikenakan denda sesuai dengan Perda Kabupaten Jepara No. 11 Tahun 2016. Sehingga dalam pelaksanannya ada beberapa kendala dan belum bisa secara online. Namun demikian kedepan Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara akan terus berupaya menyempurnakan dan mengembangkan untuk pelayanan yang ada.
Pada kesempatan launching kali ini juga diberikan stiker yang berisisi alamat wibe pelayanan online DisdukcapiL kepada seluruh peserta dan pewarta, pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id. Tujuanya untuk mensosialisasikan alamat website kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jepara.. Acara launching Inovasi Pelayanan Kependudukan Online diakhiri dengan Demo Pelayanan Online oleh Kepala Dinas dan Administrator Data Base (ADB) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara. (PDIP).
STUDY KOMPARATIF
PEMANFAATAN DATA DAN PELAYANAN ONLINE
DI SURAKARTA.
Dalam rangka persiapan dan kelancaran, kecepatan dan kemudahan dalam pelayanan, Disdukcapail Kabupaten Jepara melaksanakan study Komparatif tentang kerjasama Pemanfaatan Data ‘’Ware House’’ serta “Pelayanan Online” di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Pelaksanaan study komparatif dipimpin Kepala Dinas, Sri Alim Yuliatun dan diterima juga oleh Kepala Dinas, didampingi Sekdin/Kabid dan Pajabat terkait di Ruang Pertemuan Disdukcapil setempat. ( 06/04 2017 ).
Kunjungan kali ini tidak hanya terfokus pada pemanfaatan data dan pelayanan online saja. Tetapi juga study banding seluruh pelaksanaan kegiatan yang ada di Disdukcapil. Mulai dari pelayanan, penataan tempat, sarana prasarana, kesiapan dan pengadaan berbagai blangko, pengurusan berbagai akta hingga kasus dan permasalahan KTP -el yang muncul di Dinas selama ini.
Terkait hal tersebut study komparatif kali ini mengikursertakan seluruh Kepala Bidang/ Kabid atau perwakilan Kabid. Mulai dari Kepala bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Perwakilan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Perwakilan Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk serta Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan. Tidak ketinggalan juga mengikutsertakan ADB Disdukcapil dan pejabat pelaksana ADB Dinas Kesehatan Kabupaten. Tujuan utamanya untuk mendapatkan pelajaran positif berbagai hal yang ada di Disdukcapil Kota Surakarta untuk ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Jepara. (PDIP DISDUKCAPIL JEPARA).