Diberitahukan dengan hormat kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Jepara yang memiliki KTP Sementara sampai pada tanggal 31 Agustus 2019 untuk segera mengambil KTP Elektronik di Kecamatan atau Desa sesuai Domisili. Selain itu pengecekan untuk mengetahui KTP Elektronik telah tercetak atau belum bisa dicek melalui website Pelayanan Disdukcapil (pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/) pada menu cek Data.
Kategori: Pengumuman