KETENTUAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 Kartu Keluarga dan setiap Penduduk dicatat hanya pada 1 Kartu Keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga.
- Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbarui apabila Rusak, Hilang, Terjadi Perubahan Data dan Jumlah Anggota Keluarga.
PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)
- PENERBITAN KK BARU dengan syarat:
- Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing ;
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah, / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA ( Kelahiran ) :
- KK lama;
- Kutipan Akta Kelahiran.
- PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA ( Menumpang);
- KK lama;
- KK yang akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah, / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri (Pindah);
- PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA BAGI ORANG ASING ( yang menumpang WNI atau orang asing) :
- KK Lama atau KK yang ditumpangi;
- Paspor;
- Izin Tinggal Tetap;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
- PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA (Meninggal atau pindah):
- KK Lama;
- Kutipan akta Kematian;
- Surat Keterangan Pindah, / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- PENERBITAN KK BARU KARENA HILANG/ RUSAK :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- KK yang rusak;
- Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan yang dibetulkan;
- Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.