KETENTUAN PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  • Setiap Keluarga hanya memiliki 1 Kartu Keluarga dan setiap Penduduk dicatat hanya pada 1 Kartu Keluarga.
  • Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga.
  • Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbarui apabila Rusak, Hilang, Terjadi Perubahan Data dan Jumlah Anggota Keluarga.

 

PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAYANAN KARTU KELUARGA (KK)

  1. PENERBITAN KK BARU dengan syarat:
    • Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing ;
    • Fotocopy Kutipan Akta Nikah/ Akta Perkawinan;
    • Surat Keterangan Pindah, / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  2. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA ( Kelahiran ) :
    • KK lama;
    • Kutipan Akta Kelahiran.
  3. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA ( Menumpang);
    • KK lama;
    • KK yang akan ditumpangi;
    • Surat Keterangan Pindah, / Surat Keterangan Pindah Datang  bagi  penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
    • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri (Pindah);
  4. PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA BAGI ORANG ASING ( yang menumpang WNI atau orang asing) :
    • KK Lama atau KK yang ditumpangi;
    • Paspor;
    • Izin Tinggal Tetap;
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap;
  5. PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA (Meninggal atau pindah):
    • KK Lama;
    • Kutipan akta Kematian;
    • Surat Keterangan Pindah, / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  1. PENERBITAN KK BARU KARENA HILANG/ RUSAK :
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
    • KK yang rusak;
    • Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan yang dibetulkan;
    • Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.