Q: Bagaimana cara membuat akta kelahiran?
A: Anda dapat membuat akta kelahiran lewat website http://pindangcemplung.jepara.go.id/ dengan syarat:
- Formulir F2.01 dari Desa
- Surat Kelahiran dari Dokter
- KTP-el Ayah
- KTP-el Ibu
- KTP-el Saksi 1
- KTP-el Saksi 2
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah Halaman Biodata
- Surat Nikah Halaman Pengesahan
Q: Bagaimana mengurus KK dan KTP Elektronik jika saya pendatang dari luar kota?
A: Anda dapat mengurusnya lewat website http://pindangcemplung.jepara.go.id/ menu ketadatangan dengan syarat:
- Surat pindah dari Disdukcapil Asal
- KTP-el lama (suami istri jika sudah menikah)
- Buku Nikah jika sudah menikah
- KK yang akan di tumpangi jika ingin menumpang KK