Q: Bagaimana cara membuat akta kelahiran?

A: Anda dapat membuat akta kelahiran lewat website http://pindangcemplung.jepara.go.id/ dengan syarat:

  • Formulir F2.01 dari Desa
  • Surat Kelahiran dari Dokter
  • KTP-el Ayah
  • KTP-el Ibu
  • KTP-el Saksi 1
  • KTP-el Saksi 2
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah Halaman Biodata
  • Surat Nikah Halaman Pengesahan

Q: Bagaimana mengurus KK dan KTP Elektronik jika saya pendatang dari luar kota?

A: Anda dapat mengurusnya lewat website http://pindangcemplung.jepara.go.id/ menu ketadatangan dengan syarat:

  • Surat pindah dari Disdukcapil Asal
  • KTP-el lama (suami istri jika sudah menikah)
  • Buku Nikah jika sudah menikah
  • KK yang akan di tumpangi jika ingin menumpang KK