Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024, Disdukcapil Jepara meraih predikat Pelayanan Prima dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, kepada Bupati Jepara, Witiarso Utomo, pada Senin (5/5) di Gedung Gradhika Bhakti Praja. Pengakuan ini menjadi bukti nyata atas komitmen Disdukcapil Jepara dalam memberikan layanan publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Jepara melalui Kabid PIAK, Wahyanto, menyampaikan bahwa predikat ini merupakan yang kedua kali diperoleh setelah sebelumnya juga diraih pada tahun 2022. Raihan ini dinilai sebagai bentuk nyata penerapan prinsip good governance dalam tata kelola layanan kependudukan.
Lebih dari sekadar penghargaan, capaian ini juga membuka peluang besar bagi Disdukcapil Jepara untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Menurut Wahyanto, selain pernah mendapatkan predikat Zona Integritas dari Ombudsman RI, berbagai upaya perbaikan layanan dan inovasi digital terus dilakukan guna mewujudkan pelayanan publik yang prima.
“Tujuan utama kami bukan sekadar penghargaan, tapi menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, adil, dan berintegritas. Ini menjadi penyemangat kami untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat Jepara,” tegasnya.
Dengan penghargaan ini, Disdukcapil Jepara berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan menjadi role model pelayanan publik yang bersih dan berkualitas di tingkat nasional.