Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Untuk menyelenggarakan tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  2. Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk.
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
  4. Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk, pemberian identitas penduduk dan pelayanan pindah datang penduduk.
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.
  6. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk.
  7. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
  8. Penyediaan blanko dan formulir pelayanan sesuai bidang tugasnya.
  9. Penataan sistem pelayanan di bidangnya beserta pengembangan/ inovasinya.
  10. Penyelesaian permasalahan pelaporan di bidang tugasnya.
  11. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesui tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk terdiri dari :

  1. Seksi Identitas Penduduk.
  2. Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.