PENCATATAN AKTA KEMATIAN

Pencatatan kematian bagi WNI dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :

  1. Keterangan kematian dari dokter/paramedic (bila ada);
  2. Surat Keterangan kematian dari desa (asli);
  3. Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi ;
  4. Fotocopy KTP-el/KK/Akta kelahiran/Akta Perkawinan/buku Nikah yang meninggal.
  5. Pelapor Kematian oleh ahli waris atau ketua RT atau secara kolektif oleh Kepala Desa

Pencatatan Kematian bagi Orang Asing syarat :

  1. Keterangan kematian dari dokter/paramedic;
  2. Fotocopy KK dan KTP โ€“el, bagi WNA yang memliki izin Tinggal Tetap ;
  3. Fotocopy surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  4. Fotocopy paspor bagi WNA yang memiliki Izin kunjungan.

SOP PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

[embeddoc url=”http://disdukcapil.jepara.go.id/public/sites/84/2019/07/5.-SOP-Pelayanan-Akte-Kematian.pdf” download=”all”]