PENCATATAN AKTA KEMATIAN
Pencatatan kematian bagi WNI dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :
- Keterangan kematian dari dokter/paramedic (bila ada);
- Surat Keterangan kematian dari desa (asli);
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi ;
- Fotocopy KTP-el/KK/Akta kelahiran/Akta Perkawinan/buku Nikah yang meninggal.
- Pelapor Kematian oleh ahli waris atau ketua RT atau secara kolektif oleh Kepala Desa
Pencatatan Kematian bagi Orang Asing syarat :
- Keterangan kematian dari dokter/paramedic;
- Fotocopy KK dan KTP โel, bagi WNA yang memliki izin Tinggal Tetap ;
- Fotocopy surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi WNA yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
- Fotocopy paspor bagi WNA yang memiliki Izin kunjungan.
SOP PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
[embeddoc url=”http://disdukcapil.jepara.go.id/public/sites/84/2019/07/5.-SOP-Pelayanan-Akte-Kematian.pdf” download=”all”]