Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dengan Syarat :

  1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
  2. Kutipan Akta Catatan Sipil;
  3. Kutipan akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
  4. Fc. KK dan KTP-el