Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dengan Syarat :
- Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
- Kutipan Akta Catatan Sipil;
- Kutipan akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
- Fc. KK dan KTP-el