Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran dengan Syarat :

  1. Surat pengantar dari RT/RW dan diketahui Petinggi/Lurah;
  2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
  3. Kutipan Akta Kelahiran;
  4. KK dan KTP-el ayah biologis dan ibu kandung;
  5. Akta perkawinan /buku nikah orang tua;
  6. Salinan Keputusan Pengadilan tentang pengakuan anak bagi yang berusia 18 tahun;
  7. KTP-el 2 (dua) orang saksi;
  8. Paspor/Dokumen Keimigrasian;
  9. STMD dari kepolisian;
  10. SKTT dari Instansi Pelaksana Kependudukan Pencatatan Sipi