
Rapat koordinasi antara Disdukcapil Kab. Jepara dengan Pengadilan Agama Kab. Jepara membahas rencana kerjasama dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yg bercerai.
Ke depan, melalui kerjasama ini, bagi pasangan yg telah mendapatkan keputusan cerai dr Pengadilan Agama (akta perceraian), akan mendapatkan KTP-el dengan status baru (cerai hidup) dan KK baru pula. Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri dokumen tersebut.