Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya (gratis). Hal ini serius dilaksanakan, karena dalam pasal 95 B, UU nomor 24 Tahun 2013 telah memuat sanksi pidana yaitu: “Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75 juta.”
Adapun yang diperbolehkan adalah denda sebagai Sanksi Administrasi karena adanya keterlambatan dalam kepengurusan dokumen kependuduk, hal dimaksud agar terwujud tertib Administrasi Kependudukan dan menghormati warga yang taat dan tertib. Bagi masyarakat yang tertib gratis dan yang terlambat diberikan saksi, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satu cara adalah dengan meningkatkan efektifitas pelayanan masyarakat. Untuk peningkatan efektifitas tersebut dilakukan dengan membuat mudah bagi masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan melalui Online Cek Anduk atau Website pelayanan.disdukcapil.jepara.go.id dan Dokumen Kependudukan akan dikirim melalui Kantor POS sesuai alamat rumah. Mudah Murah Cepat hindari Calo !!

Kategori: Informasi