Pengiriman Dokumen Kependudukan GRATIS (Tanpa Biaya).

Kamis (08/10/2020) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berlangsung di Kantor POS Jepara melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT POS Indonesia terkait Jasa Pengiriman Dokumen Kependudukan.  “perjanjian kerjasama ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kab Jepara, Sri Alim Yuliatun.

Mulai Kamis 08 Oktober 2020, semua biaya yang digunakan untuk pengiriman Dokumen Kependudukan kepada masyarakat GRATIS, otomatis masyarakat yang mengajukan pelayanan Dokumen Kependudukan melalui website atau aplikasi Cek Anduk hanya perlu menunggu dirumah karena dokumen yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil akan dikirimkan ke alamat sesuai KK/KTP (Domisili Jepara), selain itu juga masyarakat sudah tidak perlu lagi mengirimkan berkas pengajuan yang dialamatkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Jepara.

 “Harapan kami, masyarakat akan menjadi sangat terbantu dengan adanya mekanisme seperti ini, karena untuk situasi saat ini, pemerintah melarang masyarakat untuk keluar rumah, sehingga jika akan melakukan pengurusan dokumen adminduk kami memberikan solusi dengan menggunakan pelayanan online dan dokumen jadi diantar menggunakan jasa pos,” tutur Kepala Disdukcapil Sri Alim Yuliatun. Lanjutnya ”Hal ini juga sesuai dengan slogan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) yaitu melayani dengan sepenuh hati untuk membahagiakan penduduk dengan cara pelayanan mudah, cepat, akurat, gratis dan tanpa CALO meskipun kami tidak bisa melaksanakan layanan tatap muka untuk saat ini sampai pandemi ini berakhir,”.

Mekanisme dari pelaksanaan pelayanan menggunakan pos ini adalah dengan mengakses Aplikasi Cek Anduk di Google Playstore atau melalui website Disdukcapil pada laman pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id, Kemudian masyarakat mengajukan pelayanan dokumen kependudukannya dan kemudian akan diverifikasi oleh petugas, setelah itu pemohon akan dapat notifikasi WA(Whatsapp) disetujui. Selanjutnya masyarakat hanya perlu menunggu dirumah karena setelah dokumen diproses, akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai KK/KTP (Domisili Jepara). Dan apabila ada kendala, petugas akan menghubungi masyarakat yang bersangkutan, dan sebaliknya jika ada keraguan dalam hal persyaratan atau teknis pelayanan, masyarakat bisa bertanya langsung pada petugas dengan menghubungi WA 08112600335. Diharapkan dengan PKS ini benar-benar akan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, karena ini merupakan salah satu langkah terbaik yang diambil untuk situasi saat ini, yaitu demi keamanan semua pihak baik itu petugas pelayanan maupun masyarakat itu sendiri.

Kategori: Informasi