Berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administasi Kependudukan. Mulai Tanggal 1 Juli 2020 Seluruh Dokumen Kependudukan (Kecuali KTP-EL dan KIA) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara akan menggunakan KERTAS HVS 80 GRAM UKURAN A4 WARNA PUTIH, Blanko yang digunakan untuk Mencetak yakni Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan.
Kategori: InformasiPengumuman