Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara melakukan terobosan baru yang pertama kali diterapkan yakni Layanan Antar Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat melalui jasa Kantor Pos . “Terobosan ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kab Jepara, Sri Alim Yuliatun.
Mulai Senin 22 Juni 2020, Disdukcapil sudah menggunakan jasa pos dalam pengiriman dokumen kependudukan, untuk tahap awal masih menggunakan biaya sendiri dari pemohon akan tetapi kedepannya akan ada PKS dengan Kantor POS Jepara yang salah satu klausulnya menyangkut biaya pengiriman dokumen kependudukan. Setelah adanya kerjasama nanti, otomatis masyarakat yang mengirimkan berkas melalui PT. Pos yang dialamatkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Jepara tidak akan dikenakan biaya lagi, setelah itu, masyarakat hanya perlu menunggu dirumah karena dokumen yang telah diterbitkan oleh Disdukcapil akan dikirimkan ke alamat sesuai KK/KTP.
“Harapan kami, masyarakat akan menjadi sangat terbantu dengan adanya mekanisme seperti ini, karena untuk situasi saat ini, pemerintah melarang masyarakat untuk keluar rumah, sehingga jika akan melakukan pengurusan dokumen adminduk kami memberikan solusi dengan menggunakan pelayanan online dan berkas diantar menggunakan jasa pos,” tutur Kepala Disdukcapil Sri Alim Yuliatun. Lanjutnya ”Hal ini juga sesuai dengan slogan GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) yaitu melayani dengan sepenuh hati untuk membahagiakan penduduk dengan cara pelayanan mudah, cepat, akurat, gratis dan tanpa CALO meskipun kami tidak bisa melaksanakan layanan tatap muka untuk saat ini sampai pandemi ini berakhir,”.
Mekanisme dari pelaksanaan pelayanan menggunakan pos ini adalah dengan mengakses Aplikasi Cek Anduk di Google Playstore atau melalui website Disdukcapil pada laman pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id, Kemudian masyarakat mengajukan pelayanan dokumen kependudukannya dan kemudian akan diverifikasi oleh petugas, setelah itu pemohon akan dapat notifikasi WA(Whatsapp) disetujui, maka persyaratan pengurusan dokumen beserta formulir isian yang telah Discan/Foto dapat dikirimkan melalui Kantor Pos dengan disertai Amplop balasan. Selanjutnya masyarakat hanya perlu menunggu dirumah karena setelah dokumen diproses, akan dikirimkan ke alamat rumah sesuai KK/KTP. Dan apabila ada kendala, petugas akan menghubungi masyarakat yang bersangkutan, dan sebaliknya jika ada keraguan dalam hal persyaratan atau teknis pelayanan, masyarakat bisa bertanya langsung pada petugas dengan menghubungi WA 08112600335. Diharapkan kedepannya PKS dengan Kantor POS Jepara ini benar-benar akan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, karena ini merupakan salah satu langkah terbaik yang diambil untuk situasi saat ini, yaitu demi keamanan semua pihak baik itu petugas pelayanan maupun masyarakat itu sendiri.