TUGAS POKOK

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEPARA

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

 

DINAS KEPENDUDUKAN  DAN PENCATATAN SIPIL MEMPUNYAI FUNGSI

a. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;

b. Pelaksanaan kebijakan  sesuai dengan lingkup tugasnya;

c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;

d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.